Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut konten hoaks yang beredar selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak sebanyak Pemilu 2019. Meskipun demikian, Menkominfo menegaskan hoaks tetap menjadi ancaman bagi keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Kominfo, telah ditemukan 51 konten Pemilu yang di take down.
“Selama masa kampanye Pemilu 2024 sejak 28 November 2023 hingga 11 Januari 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan take down terhadap 51 konten terkait Pemilu serta menerbitkan sekitar 175 klarifikasi atas hoaks mengenai Pemilu," ungkap Budi Arie dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/1/2024). "Jumlah ini menjadi pengingat kita semua bahwa hoaks masih mengancam demokrasi kita, walaupun secara data (kumulatif) jauh menurun dibanding tahun 2019,” sambungnya. Menkominfo menjelaskan peran lembaga yang dipimpinnya untuk menyebarluaskan informasi mengenai Pemilu dan menjaga ruang digital agar demokrasi tetap berkualitas.
Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibandingkan 2019 Konten Hoaks Soal Pemilu 2024 Lebih Sedikit Dibanding 2019 Silam, Menkominfo Ungkap Penyebabnya Kominfo Take Down 1.971 Konten Hoaks Terkait Pemilu 2024
Dibanding 2019, Konten Hoaks Masa Kampanye Pemilu 2024 Menurun Tak Ramah Disabilitas, Pemilu 2024 Dinilai Lebih Buruk Dibandingkan Pemilu 2019 Perkara Hasil Pemilu 2024 yang Digugat ke MK Lebih Sedikit Ketimbang 2019
Konten Hoaks Pemilu Belum Ditemukan Bawaslu Jelang Pilpres 2024 Pemilu 2024, TPS di Jateng yang Harus Coblos Ulang Lebih Sedikit Ketimbang 2019 Menurutnya, upaya tersebut diperkuat melalui kerja sama dengan penyelenggara Pemilu.
“Selain melakukan upaya penanggulangan konten dan literasi digital, kami bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai wujud dukungan terhadap penyelenggaraan Pemilu,” ujarnya. Menteri Budi Arie melanjutkan, Kementerian Kominfo telah menandatangani sejumlah nota kesepahaman terkait pemanfaatan layanan informasi dalam pelaksanaan dan pengaw “Selain itu, perjanjian kerjasama dilaksanakan antara Direktorat Jenderal Aptika Kominfo dengan Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pengawasan penyelenggaraan Pemilu," papar Budi.
"Karena itu, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan pemeliharaan serta pemanfaatan sistem elektronik dengan memberikan panduan serta kode etik,” pungkasnya.